Tinjauan Peremajaan Lingkungan Permukiman Perkotaan
Peningkatan jumlah penduduk yang tinggi dan
perpindahan penduduk ke daerah perkotaan, merupakan penyebab utama pesatnya
perkembangan kegiatan suatu kota. Perkembangan tersebut menyebabkan terjadinya
perubahan-perubahan terhadap struktur kota. Perubahan tersebut akan mengarah
pada kemerosotan suatu lingkungan permukiman, tidak efisiennya penggunaan tanah
daerah pusat kota, dan mengungkapkan bahwa penurunan kualitas tersebut bisa
terjadi di setiap bagian kota. Kemerosotan lingkungan seringkali dikaitkan
dengan masalah sosial, seperti kriminalitas, kenakalan remaja, prostitusi
sebagainya (Sujarto, 1980:17). Meskipun sulit untuk bisa diukur, peremajaan
kota diyakini akan membawa perbaikan-perbaikan keadaan sosial pada
wilayah-wilayah yang mengalami kemerosotan lingkungan. Peremajaan kota adalah
upaya pembangunan yang terencana untuk merubah atau memperbaharui suatu kawasan
di kota yang mutu lingkungannya rendah (Yudohusodo dkk,1991:332).
Dalam Panudju (1999:181-182), peremajaan lingkungan
permukiman merupakan bagian dari program peremajaan kota. Peremajaan lingkungan
permukiman adalah pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh yang
sebagian besar atau seluruhnya berada di atas tanah negara dan selanjutnya
ditempat sama dibangun prasarana dan fasilitas lingkungan, rumah susun
serta bangunan-bangunan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang kota yang
bersangkutan. Sedangkan menurut Cipta Karya (1996:III-6) peremajaan lingkungan
permukiman di kota merupakan proses penataan kembali kawasan kumuh perkotaan
agar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang kegiatan masyarakatnya.
Proses tersebut terutama diterapkan pada kawasan permukiman yang dihuni oleh
kelompok masyarakat kota berpenghasilan rendah.
Lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan
lengkap dengan sarana dan prasarana kebutuhan hidup sehari-hari serta merupakan
bagian dari suatu kota (Dirjend Cipta Karya PU, IAP, 1997:60). Ada beberapa
tindakan yang dapat dilakukan berkaitan dengan upaya peremajaan pada suatu
lingkungan (Danisworo,1988:8-13) yaitu :
a) Redevelopment atau
pembangunan kembali, adalah upaya penataan kembali suatu kawasan kota dengan
terlebih dulu melakukan pembongkaran sarana dan prasarana pada sebagian atau
seluruh kawasan tersebut yang telah dinyatakan tidak dapat dipertahankan lagi
kehadirannya. Biasanya, dalam kegiatan ini terjadi perubahan secara struktural
terhadap peruntukan lahan, profil sosial ekonomi, serta ketentuan-ketentuan
pembangunan lainnya yang mengatur intensitas pembangunan baru.
b) Gentrifikasi adalah
upaya peningkatan vitalitas suatu kawasan kota melalui upaya peningkatan
kualitas bangunan atau lingkungannya tanpa menimbulkan perubahan berarti
terhadap struktur fisik kawasan tersebut. Gentrifikasi bertujuan memperbaiki
nilai ekonomi suatu kawasan kota dengan cara memanfaatkan berbagai sarana dan
prasarana yang ada, meningkatkan kualitas serta kemampuannya tanpa harus
melakukan pembongkaran berarti.
c) Rehabilitasi pada
dasarnya merupakan upaya untuk mengembalikan kondisi suatu bangunan atau
unsur-unsur kawasan kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran, atau
degradasi, sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya.
d) Preservasi merupakan
upaya untuk memelihara dan melestarikan lingkungan pada kondisinya yang ada,
dan mencegah terjadinya proses kerusakannya. Metode ini biasanya diterapkan
untuk obyek memiliki arti sejarah atau arti arsitektur tertentu.
e) Konservasi merupakan
upaya untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu
tempat, seperti kawasan dengan kehidupan budaya dan tradisi yang mempunyai
arti, kawasan dengan kepadatan penduduk yang ideal, cagar budaya, hutan
lindung, dan sebagainya. Konservasi dengan demikian, sebenarnya merupakan pula
upaya preservasi, namun dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat
untuk menampung dan memberi wadah bagi kegiatan yang sama seperti kegiatan
asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekalibaru melalui usaha penyesuaiang,
sehingga dapat membiayai sendiri kelansungan eksistensinya.
f) Resettlement adalah
proses pemindahan penduduk dari lokasi permukiman yang sudah tidak sesuai
dengan peruntukkannya ke lokasi baru yang sudah disiapkan sesuai dengan rencana
permukiman kota. Dalam hal ini peremajaan lingkungan permukiman di Mojosongo
Surakarta dilakukan dengan redevelopment, resettlement dan peremajaan
tanpa perubahan struktur kawasan.
Perlu ditekankan di sini bahwa pelajaran yang dapat
dipetik dari usaha peremajaan yang telah dilakukan dan dari teori tentang
manajemen menekankan pada keuntungan dan pentingnya peran serta masyarakat
lokal (Couch,1990:176). Mengenai peran serta masyarakat dalam peremajaan
lingkungan permukiman di kota, Weaver mengemukakan, bahwa pengertian peran
serta bukanlah menerima saja secara pasif terhadap apa yang akan dilakukan
terhadap mereka, tetapi adalah peran aktif tokoh-tokoh setempat beserta
lembaga-lembaga yang ada sebagai usaha untuk mendorong kegiatan komunitas.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa, masyarakat perlu dilibatkan dalam peremajaan
lingkungan permukiman dengan maksud agar mereka tidak melakukan oposisi
terhadap program tersebut, karena adanya reaksi menentang dari masyarakat akan
membawa dampak sosial dan politis yang merugikan, terutama bila menyangkut
kelompok atau etnis tertentu (Wilson, 1973:408).
Sumber:
Tesis Sihono, Peran Serta Masyarakat Dalam
Pengelolaan Prasarana Pasca Peremajaan Lingkungan Permukiman Di Mojosongo
Surakarta (Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas
Deponegoro Tahun 2003)