Minggu, 06 Mei 2012


KOTA BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE CITY)
Oleh : IPUTU H PRAYOGO

          Pembahasan tentang pembangunan kota yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pada pembahasan kali ini akan dibahas kedua hal itu secara bersamaan. Pembangunan yang berkelanjutan menurut komisi Bruntland adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi penerus untuk mencukupi kebutuhannya development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs (WCED,1987).
             Kota yang berkelanjutan adalah suatu daerah perkotaan yang mampu berkompetisi secara sukses dalam pertarungan ekonomi global dan mampu pula mempertahankan vitalitas budaya serta keserasian lingkungan. Keberlanjutan pada hakikatnya adalah suatu etik, suatu perangkat prinsip-prinsip dan pandangan kemasa depan.
              Memang kota-kota besar disegenap pelosok tanah air kita tidak akan pernah sepi dari pelbagai permasalahan, baik yang menyangkut aspek tata ruang, transportasi dan infrastruktur (fisik), aspek-aspek yang berkaitan dengan lapangan kerja, kesenjangan, ketidakadilan dan kecemburuan (sosial-ekonomi-budaya) maupun aspek-aspek yang berkaitan dengan banjir, kekeringan, kepadatan, kesumpekan dan pencemaran lingkungan, peter hall (“Cities of Tomorrow”,1991). Bahkan, dengan berani mengatakan bahwa bila kecendrungan perkembangan dan pembangunan kota yang merusak sistem daya dukung lingkungan dan komunitas warganya, dibiarkan tanpa pengendalian yang ketat, kota-kota itu tidak memiliki masa depan.
           Rutherford Platt dalam bukunya “The Ecologycal City” (1994) bahwa “the natural world support the city, but the city’s human made resources, in turn, give the city it’s distintive, dynamic character”. Jadi kehidupan alam yang alami itu penting dalam mendukung kelangsungan kota, sehingga kota dapat menjadi kota yang berkelanjutan. Kota harus berkembang terus secara berkelanjutan, melalui saling kebergantungan secara dan saling mendukung antara elemen-elemen alam dan elemen buatan manusia. Dan tidak kalah pentingnya adalah pembangunan kota bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Sehingga tidak jarang bahwa imbas dari kegiatan ekonomi itu lah yang menjadi hambatan dalam membangun kota yang berkelanjutan.
            Salah satu komponen penting dalam perencanaan kota berkelanjutan adalah ruang terbuka. Ruang terbuka merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang umum pada dasarnya merupakan suatu wadah yang dapat menampung aktivitas / kegiatan tertentu dari masyarakatnya, baik individu maupun kelompok. (Rustam Hakim, “unsur Perancangan dalam Arsitektur lansekap”,1987). Ruang terbuka merupakan wadah yang dapat menampung aktivitas tertentu dari masyarakat diwilayah tersebut. Karena itu, ruang terbuka mampunyai kontribusi yang akan diberikan kepada manusia berupa dampak uang positif.
          Artinya definisi dari pengertian kota yang berkelanjutan itu adalah kota yang dalam pembangunannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini, mampu berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan vitalitas sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanannya, tanpa mengabaikan atau mengurangi kemampuan generasi mandatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka.
          Kota yang berkelanjutan mesti memiliki ekonomi yang kuat, lingkungan yang serasi, tingkat sosial yang relatif setara penuh keadilan, kadar peran serta masyarakat yang tinggi, dan konservasi energi yang terkendali dengan baik. Kota masa depan dalam era globalisasi diharapkan akan mampu berfungsi sebagai pemicu peradaban, mesin penggerak ekonomi, dan sekaligus juga tempat nyaman bagi kehidupan manusia. Segenap pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan pembangunan kota mseti bersepakat utnuk memerlukan kota sebagai rumah bukan sebagai hotel. Bila rumah rusak kita pasti berusaha untuk memperbaikinya, sedangkan bila hotel yang rusak pasti akan kita tinggalkan, untuk kemudian mencari hotel yang lebih baik. Sehingga kita mempunyai kode etik yang harus kita junjung tinggi sebagai perencana dalam membangun kota harus berlandaskan kecintaan kita terhadap bumi, air, dan udara atau lingkungan tempat dimana kita hidup.

Perencanaan Pembangunan Perkotaan di Indonesia

           Kiranya pemerintah telah menyadari bahwa perencanaan itu mahal. Namun lebih mahal lagi adalah pembangunan tanpa perencanaan. Hal ini terasa sekali pada pembangunan kota. Dalam hal perencanaan pembangunan kota di Indonesia telah lama dilaksanakan, diawali dengan diberlakukannya De Statuten van 1642, khusus bagi kota Batavia (Jakarta sekarang. Periode berikutnya oleh Pemerintah Indonesia ditetapkan Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948. Ketentuan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang No 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang. Yang secara tegas mencabut berlakunya Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948, yang berbau kolonial tersebut.
Walau undang-undang tentang Penataan Ruang baru ditetapkan pada tahun 1992, yang tepatnya pada tanggal 13 Oktober 1992, hal ini tidak berarti bahwa kegiatan perencanaan tata ruang kota tidak dilakukan Pemerintah. Sejak sekitar tahun 1970-an, perencanaan tata ruang secara komprehensif telah dilaksanakan di bawah tanggung jawab Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, yang bekerjasama dengan Ditjen PUOD (Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah) Departemen Dalam Negeri. Pada umumnya pola penataan ruang pada masa itu lebih mengacu pada pola penataan ruang di Eropa, yakni dengan pola pemintakatan atau zoning yang ketat.
           Dari penelitian yang ada diketahui bahwa pada umumnya penyimpangan terhadap rencana tata ruang kota justru berawal dari kebijaksanaan pemerintah. Hal ini berarti pemerintah daerah sebagai penanggung jawab rencana tata ruang kota dirasa kurang konsekuen dalam melaksanakan pembangunan kota. Sebagai penyebab utama kurang efektifnya rencana tata ruang kota (dengan indikator adanya berbagai penyimpangan) adalah selain kurang adanya koordinasi antar dinas/instansi, juga kurang dilibatkannya unsur masyarakat, sehingga aspirasi masyarakat kurang terakomodasikan di dalam rencana tata ruang kota.
           Dari hal-hal terurai di atas dapat dikatakan bahwa penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kota hanyalah sekedar formalitas, sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri. Tetapi mulai dari proses penyusunan, sampai dengan implementasi dan pelaksanaannya jauh dari apa yang diinginkan oleh peraturan dasarnya.

Reformasi Perencanaan Kota

            Di Indonesia reformasi total telah digulirkan, dengan dimotori oleh unsur mahasiswa, sebagai akibat telah membudayanya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di setiap aspek kehidupan masyarakat. Di dalam proses perencanaan kota juga tidak luput dari KKN. Dimulai dari penunjukkan konsultan perencana yang menyalahi prosedur, mark up anggaran, maupun proses penetapan peraturan daerah, kesemuanya berbau KKN. Karenanya di dalam proses penyusunan rencana tata ruang kota sampai dengan pelaksanaan perlu adanya reformasi, yang dimulai dari teori/konsepsi yang dipergunakan, prosedur sampai dengan implementasi dan pelaksanaannya perlu adanya perubahan/reformasi.
            Sebagaimana diketahui bahwa Rencana Tata Ruang kota yang berisi rencana penggunaan lahan perkotaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1987, dibedakan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota, yang merupakan rencana jangka panjang; Rencana Detail Tata Ruang Kota, sebagai rencana jangka menengah, dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota, untuk jangka pendek. Ketiga jenis tata ruang kota tersebut disajikan dalam bentuk peta-peta dan gambar-gambar yang sudah pasti (blue print).
             Sebagaimana dikemukakan oleh para pakar ilmu sosial, bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sedang berkembang, sangatlah dinamis dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Terlebih lagi dengan berkembang-pesatnya teknologi komunikasi dan transportasi di dalam era globalisasi. Pada kondisi masyarakat yang demikian kiranya kurang tepat dengan diterapkannya perencanaan tata ruang kota yang bersifat pasti atau blue print planning. Blue print planning lebih tepat diterapkan pada masyarakat yang sudah mantap, karena pada masyarakat yang sudah mantap ini, perubahan-perubahan yang terjadi sangatlah kecil. Sedang untuk masyarakat yang sedang berkembang lebih tepat diterapkan model process planning.
           Kebijaksanaan selama ini yang mengejar pertumbuhan tingkat ekonomi makro menjadikan rencana tata ruang kota berfungsi sebagai sarana penunjangnya. Pembangunan kota lebih berorientasikan kepada si kaya dari pada kepada si miskin. Karenanya si kaya semakin kaya, dan si miskin semakin tersingkir. Hal ini menjadikan kota yang lebih egois, kurang manusiawi, dan dampaknya sebagai tergambar di atas, serta terjadinya kecemburuan sosial, yang berakibat terjadinya kerusuhan-kerusuhan masal. Karena itulah reformasi dalam perencanaan kota merupakan suatu keharusan bagi pemerintah Indonesia saat ini.
Beberapa hal yang dirasa sangat penting dalam rangka reformasi perencanaan tata ruang kota antara lain:
            Merubah dari perencanaan fisik, seperti yang seperti sekarang dilakukan menjadi perencanaan sosial. Dengan perubahan pola pikir dan kondisi masyarakat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan lahan akan meningkat. Advocacy planning sangat diperlukan demi kepentingan masyarakat, demi terakomodasikannya aspirasi masyarakat. Memang Advocacy Planning dirasa lebih mahal. Namun lebih mahal lagi perencanaan yang tidak efektif maupun pembangunan yang tanpa perencanaan. Advocacy planning dapat diterapkan pula pada pembahasan oleh anggota DPRD. Dalam hal ini konsultan memberikan masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan rencana sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Kota.
            Merubah kebijaksanaan top down menjadi bottom up karena top down merupakan sumber korupsi dan kolusi bagi pihak-pihak yang terlibat. Sering kali propyek-proyek model top down dari pusat kurang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Aspirasi dari masyarakat tidak terakomodasikan di dalam ketetapan rencana tata ruang kota. Para wakil masyarakat yang diundang dalam seminar, seperti: Kepala Kelurahan / Desa, Ketua LKMD setempat selain kurang berwawasan terhadap perencanaan makro, juga dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
            Comprehensive Planning lebih tepat dari pada sectoral planning. Comprehensive Planning sebagai perencanaan makro untuk jangka panjang bagi masyarakat di negara sedang berkembang (dengan dinamika masyarakat yang begitu besar) dirasa kurang sesuai. Akibatnya perencanaan tersebut tidak/kurang efektif, dengan begitu banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik disengaja maupun tidak. Perencanaan sektoral merupakan perencanaan terhadap sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dalam waktu mendesak.
            Peranserta secara aktif para pakar secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu sangat diperlukan di dalam proses penyusunan tata ruang kota. Komisi Perencanaan Kota (sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat) kiranya perlu diterapkan pula di Indonesia. Hal ini didasari bahwa permasalahan perkotaan merupakan permasalahan yang sangat komplek, tidak hanya permasalahan ruang saja, tetapi menyangkut pula aspek-aspek: ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lain sebagainya.
             Merubah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tanah, lahan, dan ruang khususnya di perkotaan menjadi lebih berorientasi pada kepentingan dan perlindungan rakyat kecil. Lembaga magersari dan bagi hasil yang oleh UUPA dihapus perlu dihidupkan kembali (sebagaimana disarankan Eko Budihardjo). Penataan lahan melalui Land Consolidation, Land Sharing, dan Land Readjustment perlu ditingkatkan.
Tidak kalah pentingnya adalah bahwa Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan men-jadi Peraturan Daerah, perlu ditindak-lanjuti dengan implementasinya, menjadi acuan dalam penyusunan program-program kegiatan pembangunan, dan tidak sekedar menjadi penghuni perpustakaan Bappeda.

Kota Baru (Neighbourhood City)

          Suatu kota merupakan perwujudan dari suatu kota lama yaitu kota yang sudah tumbuh dan berkembang, dengan kota baru, kota yang direncanakan dan dibangun baru secara utuh dan lansekap yang pada hakikatnya sama saja. Keduanya mempunyai batasan dan perwatakan yang sama (Von Hertzen, Spreiregen,1978). Pengertian dari kota baru sendiri memiliki spesifikasi dan tipikal yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang tertentu.

Secara umum kota baru dapat diartikan sebagai berikut :
1. Kota baru adalah kota yang direncanakan, dibangun dan dikembangkan pada saat suatu atau beberapa kota lainnya yang direncanakan dan dibangun sebelumnya telah tumbuh dan berkembang.
2. Kota lengkap yang ditentukan, direncanakan, dibangun dan dikembangkan diwilayah yang belum terdapat konsentrasi penduduk.
3. Kota lengkap yang direncanakan dan dibangun dalam dalam rangka meningkatkan kemampuan dan fungsi permukiman atau kota kecil yang telah ada di sekitar kota induk untuk membantu pengembangan wilayah sekitar kota atau mengurangi beban kota induk.
4. Kota yang cukup mampu untuk berfungsi sebagai kota mandiri, dalam arti dapat memenuhi kebutuhan pelayanan serta kegiatan usahanya sendiri atau sebagian besar penduduknya.
5. Kota baru juga dapat berupa suatu lingkungan permukiman berskala besar yang direncanakan dan dibangun untuk mengatasi maslasah kekurangan perumahan di kota besar. Secara fungsional, kota fungsional, kota baru demikian maih banyak tergantung pada peran dan fungsi kota induk. Dari segi jarak, lokasinya berdekatan dengan kota induk. Kota baru ini dikatakan juga sebagai kota satelit dari kota induk tersebut.

           Dalam perkembangannya kota baru telah melahirkan sebuah konsep baru tentang kota yaitu Garden City. Secara prinsip Garden city adalah mengembalikan manusai pada lingkungan permukiman yang manusiawi serta mengembalikan hubungan erat antara manusisa dengan lingkungan, meningkatkan kualitas kehidupan secara masyarakat dan ekonomis. Garden city akan berperan sebagai penghambat perpindahan penduduk perdesaan ke kota besar.
            Kota baru mandiri adalah perkembangan dari kota baru yang direncanakan dan dikembangkan sendiri, meski fungsi-fungsinya berkaitan dengan kota-kota yang telah tumbuh dan berkembang. Tetapi kota-kota ini dikembangkan dengan fungsi khusus yang berkaitan dengan potensi tertentu. Kota ini dapat dibangun dengan sama sekali baru diatas wilayah virgin (alami) dari suatu permukiman atau kota kecil yang kemudian dikembangkan, sehingga memiliki kelengkapan sebagai suatu kota.
             Kota baru mandiri secara ekonomis, sosial dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, paling tidak sebagian besar penduduknya. Dari segi geografis, kota baru mandiri berlokasi diwilayah tersendiri yang berjarak cukup jauh dari kota yang ada, dan secar fisik terpisah oleh wilayah bukan permukiman seperti pertanian, hutan, jalus hujai , atau wilayah non urban lainnya.
            Kota baru satelit adalah suatu lingkungan baru berskala besar yang dikembangkan sebagai tempat tinggal yang letaknya terpisah pada jarak tertentu dari kota induk tetapi secara fungsional sangat tergantung pada kota induk.
            Neighbourhood city adalah kota yang direncanakan dan dibangun dengan melibatkan seluruh aspek-aspek perencanaan yang dibutuhkan oleh penghuninya sehingga dapat dimanfaatkan oleh penghuninya, biasanya kota ini terdapat dipinggiran pusat kota. Salah satu dari aspek perencanaan pada neighbourhood city adalah neighbourhood planning.
            Neighbourhood Planning adalah suatu perencanaan yang melibatkan keseluruhan aspek perencanaan baik manusia itu sendiri secara keseluruhan.
Tujuan Neighbourhood Planning antara lain :

Memberikan pemahaman terhadap komunitas nilai perencanaan
2. Meneliti di mana letak daerah peralihan dari desa ke kota dengan tujuan untuk menentukan titik pusat pertumbuhan
Menciptakan strategi yang baik untuk perencanaan kota di masa yang akan datang
Mengembangkan prinsip yang telah ditentukan untuk komunitas masyarakat di masa mendatang

Ruang lingkup Neighbourhood Planning antara lain :
§ Pasar
§ Areal Umum seperti taman, parkiran
§ Ruang Terbuka
§ Fasilitas Umum
§ Prasarana seperti jalan, pedestrian way

GARDEN CITY (Taman/Hutan Kota)

Pembangunan kota sering lebih banyak dicerminkan oleh adanya perkembangan fisik kota yang lebih banyak ditentukan oleh sarana dan prasarana yang ada. Gejala pembangunan kota pada masa yang lalu mempunyai kecenderungan untuk meminimalkan ruang terbuka hijau dan juga menghilangkan wajah alam. Lahan-lahan bertumbuhan banyak dialih-fungsikan menjadi pertokoan, pemukiman, tempat rekreasi, industri dan lain-lain.
Ternyata dengan semakin tidak harmonisnya hubungan manusia dengan alam tetumbuhan mengakibatkan keadaan lingkungan di perkotaan menjadi hanya maju secara ekonomi namun mundur secara ekologi. Padahal kestabilan kota secara ekologi sangat penting, sama pentingnya dengan nilai kestabilannya secara ekonomi. Oleh karena terganggunya kestabilan ekosistem perkotaan, maka alam menunjukkan reaksinya berupa : meningkatnya suhu udara di perkotaan, penurunan air tanah, banjir/genangan, penurunan permukaan tanah, intrusi air laut, abrasi pantai, pencemaran air berupa air minum berbau, mengandung logam berat, pencemaran udara seperti meningkatnya kadar CO, ozon, karbon-dioksida, oksida nitrogen dan belerang, debu, suasana yang gersang, monoton, bising dan kotor.
Hijaunya kota tidak hanya menjadikan kota itu indah dan sejuk namun aspek kelestarian, keserasian, keselarasan dan keseimbangan sumberdaya alam, yang pada giliran selanjutnya akan membaktikan jasa-jasa berupa kenyamanan, kesegaran, terbebasnya kota dari polusi dan kebisingan serta sehat dan cerdasnya warga kota.
Dari catatan sejarah dinyatakan, taman kerajaan milik bangsawan, taman rumah milik pedagang kaya raya, alun-alun dengan pohon beringin yang indah merupakan cerminan kehidupan manusia sejak jaman dulu sangat membutuhkan tumbuhan. Pada kenyataan selanjutnya dengan meningkatnya taraf hidup, kemampuan dan kebutuhan manusia, maka sejak tahun 1950-an sampai dengan 1970-an ruang terbuka hijau banyak dialih-fungsikan menjadi pemukiman, bandar udara, industri, jalan raya, bangunan perbelanjaan dan lain-lain. Dengan semakin meningkatnya kemampuan dan kesejahteraan masyarakat, pembangunan fisik kota terus melaju dengan pesat, di lain pihak korbannya antara lain menyusutnya luasan lahan bervegetasi. Baru setelah manusia menyadari akan kekeliruannya selama ini, yakni terjadinya kekurang-akraban manusia dengan tumbuhan/hutan, khususnya di perkotaan, bahkan ada kecenderungan untuk memusnahkannya, maka hubungan yang kurang baik tersebut ingin diperbaiki kembali. Hutan kota kemudian menjadi perhatian utama untuk dibangun dan dikembangkan di seluruh kota, baik kota besar, kota menengah, kota kecil bahkan sampai tingkat kecamatan.

Upaya Perbaikan Mutu Lingkungan Kota

Kota merupakan tempat bermukim warga, tempat bekerja, tempat hidup, tempat belajar, pusat pemerintahan, tempat berkunjung dan menginapnya tamu negara, tempat mengukur prestasi para olahragawan, tempat pentas seniman domestik dan manca negara, tempat rekreasi dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Kota perlu dikembangkan untuk memenuhi tuntutannya yang terus meningkat. Di dalam menentukan arah kebijakan pengembangannya perlu dibuatkan pola perencanaan pengembangan berdasarkan data yang ada dan kebutuhan yang harus dipenuhi kota tersebut.
Kota dengan perencanaan yang kurang memadai akan menjadi lesu, sakit dan semrawut yang jika tidak dilakukan usaha penataan kembali, akan menghadapi kematian. Kota-kota seperti itu layak diberi julukan miserapolis (ghetto) yang berarti kota yang sakit, menyedihkan, melarat, kotor dan acak-acakan.
Kesadaran pemerintah akan perlunya pengelolaan lingkungan di perkotaan sesungguhnya sudah sejak lama. Namun pada waktu itu gerakan tersebut masih belum menyeluruh diterima oleh seluruh warga masyarakat dan belum semua kota benar-benar mengusahakannya secara sungguh-sungguh.
Baru setelah tahun 1970-an pemerintah memperlombakan gelar "Adipura" bagi kota yang bersih, maka gerakan kebersihan dan penataan kota mulai memasyarakat. Maka semua kota berlomba menata dan mengelola kotanya menjadi kota yang indah, sejuk, hijau, berbunga, nyaman dan bersih, selain untuk mendapatkan gelar Adipura juga takut mendapat julukan kota paling kotor.

Hutan Kota dan Hubungannya dengan Ketahanan/Masa Depan Bangsa

Dengan meningkatnya pembangunan berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan, kegiatan transportasi, industri, pemukiman dan kegiatan lainnya sering mengakibatkan luasan ruang terbuka hijau menurun dan sering juga disertai dengan menurunnya mutu lingkungan hidup. Hal ini akan mengakibatkan kota menjadi sakit, tercemar dan kotor. Pada keadaan yang menyedihkan seperti ini, pejabat pemerintah mungkin tidak lagi dapat berpikir tenang, tajam dan terarah, sehingga kemampuannya dalam memecahkan masalah yang kompleks dan yang bersifat futuristik akan menurun.
Pelajar dan mahasiswa pada kota yang sakit dan tercemar mempunyai sifat yang mengarah ke temperamental-brutal dengan daya asah otak yang kurang kuat, karena selama perjalanan pergi dan pulangnya banyak tercemar oleh gas CO dan logam berat Pb yang diemisikan oleh kendaraan bermotor.
Seniman dan olahragawan pun tidak dapat menunjukkan kemampuan secara maksimal pada kondisi yang tercemar, bising dan panas.
Mereka semua dapat keracunan gas CO, NOx, SOx, O3 dan partikel Pb yang diemisikan oleh kendaraan bermotor dan industri. Akibatnya, tingkat kesehatan mereka menurun, bahkan pada tingkat yang lebih parah lagi dapat menemui kematian. Bencana seperti ini pernah juga dilemparkan oleh Rachel Carson dalam bukunya Silent Spring.
Mungkin gejala seperti ini sudah mulai merambah dan menghantui kota besar seperti Jakarta. Hal ini diantaranya ditandai dengan udara kota yang semakin panas serta udara di terminal terasa menyesakkan pernapasan dan memedihkan mata. Oleh sebab itu nampaknya untuk menghindari keadaan tersebut, seminar, konperensi, rapat dan beberapa kegiatan lainnya sering tidak lagi diselenggarakan di dalam kota, namun di luar kota yang sejuk, bersih dan tidak bising, seperti: Puncak, Cipanas, Cisarua, Gadog dan Ciawi. Ataupun jika kegiatan tersebut dilakukan di Jakarta pada ruangan yang ber-AC.
Pada keadaan kota yang sakit seperti ini kesehatan, unjuk tampil (performance) dan unjuk kerja (produktivitas) dari subjek penting di perkotaan, seperti yang telah disebutkan di atas menjadi buruk dan pada akhirnya akan menghasilkan kekuatan dan masa depan bangsa dan negara yang lemah dan suram.
Lain halnya dengan kota yang ditata dengan baik kualitas lingkungannya. Hutan kota yang dibangun dan dikembangkan akan mengurangi monotonitas, meningkatkan keindahan, membersihkan lingkungan dari pencemaran, meredam kebisingan, menjadi lebih alami dan beberapa keuntungan lainnya yang akan dijabarkan secara rinci pada bab selanjutnya, sehingga semua warga kota dan tamu kota dan negara akan betah, karena lingkungannya yangbersih, nyaman dan indah. Mereka hidup dalam kesehatan, keceriaan dan kecerahan dengan unjuk tampil dan unjuk kerja yang tinggi. Dengan demikian negara akan menjadi kuat dengan masa depan yang baik dan cerah.

Ada dua pendekatan yang dipakai dalam membangun hutan kota.
Pendekatan pertama, hutan kota dibangun pada lokasi-lokasi tertentu saja. Pada pendekatan ini hutan kota merupakan bagian dari suatu kota. Penentuan luasannya pun dapat berdasarkan:(1) Prosentase, yaitu luasan hutan kota ditentukan dengan menghitungnya dari luasan kota.(2) Perhitungan per kapita, yaitu luasan hutan kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduknya.(3) Berdasarkan isu utama yang muncul.
Misalnya untuk menghitung luasan hutan kota pada suatu kota dapat dihitung berdasarkan tujuan pemenuhan kebutuhan akan oksigen, air dan kebutuhan lainnya. Perhitungan luasan hutan kota dari ketiga cara tersebut di atas akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab VI (Pembangunan).

Pendekatan kedua, semua areal yang ada di suatu kota pada dasarnya adalah areal untuk hutan kota. Pada pendekatan ini komponen yang ada di kota seperti pemukiman, perkantoran dan industri dipandang sebagai suatu enklave (bagian) yang ada dalam suatu hutan kota.
Negara Malaysia dan Singapura membangun hutan kota dengan menggunakan pendekatan kedua. Oleh sebab itu pada saat penulis berkunjung ke sana definisi hutan kota tidak terlalu dipersoalkan benar. Yang penting kota harus dihijaukan dengan tanaman secara maksimal, agar lingkungan menjadi bersih terbebas dari pencemaran udara, sejuk , indah, alami dan nyaman. Walaupun mungkin pada lokasi terbuka yang luasnya kurang dari 10 m2 saja, jika dimungkinkan untuk dapat ditanami, maka akan ditanami dengan tanaman, sehingga akan diperoleh lingkungan yang lebih indah dari segi tata letak, komposisi, aksentuasi, keseimbangan, keserasian dan kealamian, tanpa melupakan persyaratan silvikulturnya.
Negara Indonesia menggunakan pendekatan pertama. Difinisi hutan kota (urban forest) menurut Fakuara (1987) adalah tumbuhan atau vegetasi berkayu di wilayah perkotaan yang memberikan manfaat lingkungan yang sebesar-besarnya dalam kegunaan-kegunaan proteksi, estetika, rekreasi dan kegunaan-kegunaan khusus lainnya. Sedangkan menurut hasil rumusan Rapat Teknis di Jakarta pada bulan Pebruari 1991 hutan kota didefinisikan sebagai suatu lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan di dalam wilayah perkotaan di dalam tanah negara maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika dan dengan luas yang solid yang merupakan ruang terbuka hijau pohon-pohonan, serta areal tersebut ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai hutan kota.
Hutan kota merupakan bagian dari program Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau dinyatakan sebagai ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk membulat maupun dalam bentuk memanjang/jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan (Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1988). Pelaksanaan program pengembangan Ruang Terbuka Hijau dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alamiah ataupun tanaman budidaya seperti pertanian, pertamanan, perkebunan dan sebagainya.

PERANAN HUTAN KOTA

1. Identitas Kota
Jenis tanaman dan hewan yang merupakan simbol atau lambang suatu kota dapat dikoleksi pada areal hutan kota. Propinsi Sumatera Barat misalnya, flora yang dipertimbangkan untuk tujuan tersebut di atas adalah enau (Arenga pinnata) dengan alasan pohon ini serba guna. Serta istilah pagar-ruyung menyiratkan makna pagar enau. Jenis pilihan lainnya adalah kayu manis (Cinnamomum burmanii), karena potensinya besar dan banyak diekspor dari daerah ini (PKBSI, 1989). Sedangkan untuk fauna yang diusulkan adalah : Trulek kayu, pelatuk jambul jingga dan kambing gunung (Capricornis sumatranensis). Pilihan ini berdasarkan pertimbangan khas dan endemik (PKBSI, 1989).

2. Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri. Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati (Buku I Repelita V hal. 429). Hutan kota dapat dijadikan sebagai tempat koleksi keanekaragaman hayati yang tersebar di seluruh wilayah tanah air kita. Kawasan hutan kota dapat dipandang sebagai areal pelestarian di luar kawasan konservasi, karena pada areal ini dapat dilestarikan flora dan fauna secara exsitu. Salah satu tanaman yang langka adalah nam-nam (Cynometra cauliflora).

3. Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan kota, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Dengan adanya mekanisme ini jumlah debu yang melayang-layang di udara akan menurun. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap (menempel) pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting.
Daun yang berbulu dan berlekuk seperti halnya daun Bunga Matahari dan Kersen mempunyai kemampuan yang tinggi dalam menjerap partikel dari pada daun yang mempunyai permukaan yang halus (Wedding dkk. dalam Smith, 1981).
Manfaat dari adanya tajuk hutan kota ini adalah menjadikan udara yang lebih bersih dan sehat, jika dibandingkan dengan kondisi udara pada kondisi tanpa tajuk dari hutan kota.
4. Penyerap dan Penjerap Partikel Timbal
Kendaraan bermotor merupakan sumber utama timbal yang mencemari udara di daerah perkotaan (Goldmisth dan Hexter, 1967). diperkirakan sekitar 60-70% dari partikel timbal di udara perkotaan berasal dari kendaraan bermotor (Krishnayya dan Bedi, 1986).
Dahlan (1989); Fakuara, Dahlan, Husin, Ekarelawan, Danur, Pringgodigdo dan Sigit (1990) menyatakan damar (Agathis alba), mahoni (Swietenia macrophylla), jamuju (Podocarpus imbricatus) dan pala (Mirystica fragrans), asam landi (Pithecelobiumdulce), johar (Cassia siamea), mempunyai kemampuan yang sedang tinggi dalam menurunkan kandungan timbal dari udara. Untuk beberapa tanaman berikut ini : glodogan (Polyalthea longifolia) keben (Barringtonia asiatica) dan tanjung (Mimusops elengi), walaupun kemampuan serapannya terhadap timbal rendah, namun tanaman tersebut tidak peka terhadap pencemar udara. Sedangkan untuk tanaman daun kupu-kupu (Bauhinia purpurea) dan kesumba (Bixa orellana) mempunyai kemampuan yang sangat rendah dan sangat tidak tahan terhadap pencemar yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.

5. Penyerap dan Penjerap Debu Semen
Debu semen merupakan debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dapat mengakibatkan penyakit sementosis. Oleh karena itu debu semen yang terdapat di udara bebas harus diturunkan kadarnya.
Studi ketahanan dan kemampuan dari 11 jenis akan yaitu : mahoni (Swietenia macrophylla), bisbul (Diospyrosdiscolor), tanjung (Mimusops elengi), kenari (Canarium commune), meranti merah (Shorealeprosula), kere payung (Filicium decipiens), kayu hitam (Diospyros clebica), duwet (Eugenia cuminii), medang lilin (Litsea roxburghii) dan sempur (Dillenia ovata) telah diteliti oleh Irawati tahun 1990. Hasil penelitian ini menunjukkan, tanaman yang baik untuk dipergunakan dalam program pengembangan hutan kota di kawasan pabrik semen, karena memiliki ketahanan yang tinggi terhadap pencemaran debu semen dan kemampuan yang tinggi dalam menjerap (adsorpsi) dan menyerap (absorpsi) debu semen adalah mahoni, bisbul, tanjung, kenari, meranti merah, kere payung dan kayu hitam. Sedangkan duwet, medang lilin dan sempur kurang baik digunakan sebagai tanaman untuk penghijauan di kawasan industri pabrik semen. Ketiga jenis tanaman ini selain agak peka terhadap debu semen, juga mempunyai kemampuan yang rendah dalam menjerap dan menyerap partikel semen (Irawati, 1990).

6. Peredam Kebisingan
Pohon dapat meredam suara dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang rindang (Grey dan Deneke, 1978).
Dengan menanam berbagai jenis tanaman dengan berbagai strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan, khususnya dari kebisingan yang sumbernya berasal dari bawah. Menurut Grey dan Deneke (1978), dedaunan tanaman dapat menyerap kebisingan sampai 95%.

7. Mengurangi Bahaya Hujan Asam
Menurut Smith (1985), pohon dapat membantu dalam mengatasi dampak negatif hujan asam melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses gutasi. Proses gutasi akan memberikan beberapa unsur diantaranya ialah : Ca, Na, Mg, K dan bahan organik seperti glumatin dan gula (Smith, 1981).
Menurut Henderson et al., (1977) bahan an-organik yang diturunkan ke lantai hutan dari tajuk melalui proses troughfall dengan urutan K>Ca> Mg>Na baik untuk tajuk dari tegakan daun lebar maupun dari daun jarum.
Hujan yang mengandung H2SO4 atau HNO3 apabila tiba di permukaan daun akan mengalami reaksi. Pada saat permukaan daun mulai dibasahi, maka asam seperti H2SO4 akan bereaksi dengan Ca yang terdapat pada daun membentuk garam CaSO4 yang bersifat netral. Dengan demikian pH air dari pada pH air hujan asam itu sendiri. Dengan demikian adanya proses intersepsi dan gutasi oleh permukaan daun akan sangat membantu dalam menaikkan pH, sehingga air hujan menjadi tidak begitu berbahaya lagi bagi lingkungan. Hasil penelitian dari Hoffman et al. (1980) menunjukkan bahwa pH air hujan yang telah melewati tajuk pohon lebih tinggi, jika dibandingkan dengan pH air hujan yang tidak melewati tajuk pohon.

8. Penyerap Karbon-monoksida
Bidwell dan Fraser dalam Smith (1981) mengemukakan, kacang merah (Phaseolus vulgaris) dapat menyerap gas ini sebesar 12-120 kg/km2/hari.
Mikro organisme serta tanah pada lantai hutan mempunyai peranan yang baik dalam menyerap gas ini (Bennet dan Hill, 1975). Inman dan kawan-kawan dalam Smith (1981) mengemukakan, tanah dengan mikroorganismenya dapat menyerap gas ini dari udara yang semula konsentrasinya sebesar 120 ppm (13,8 x 104 ug/m3) menjadi hampir mendekati nol hanya dalam waktu 3 jam saja.

9. Penyerap Karbon-dioksida dan Penghasil Oksigen
Hutan merupakan penyerap gas CO2 yang cukup penting, selain dari fito-plankton, ganggang dan rumput laut di samudra. Dengan berkurangnya kemampuan hutan dalam menyerap gas ini sebagai akibat menurunnya luasan hutan akibat perladangan, pembalakan dan kebakaran, maka perlu dibangun hutan kota untuk membantu mengatasi penurunan fungsi hutan tersebut.
Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan baik hutan kota, hutan alami, tanaman pertanian dan lainnya dalam proses fotosintesis yang berfungsi untuk mengubah gas CO2 dan air menjadi karbohidrat dan oksigen. Dengan demikian proses ini sangat bermanfaat bagi manusia, karena dapat menyerap gas yang bila konsentrasinya meningkat akan beracun bagi manusia dan hewan serta akan mengakibatkan efek rumah kaca. Di lain pihak proses ini menghasilkan gas oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia dan hewan.
Widyastama (1991) mengemukakan, tanaman yang baik sebagai penyerap gas CO2 dan penghasil oksigen adalah : damar (Agathis alba), daun kupu-kupu (Bauhinia purpurea), lamtoro gung (Leucaena leucocephala), akasia (Acacia auriculiformis) dan beringin (ficus benyamina).

10. Penahan Angin
Dalam mendisain hutan kota untuk menahan angin faktor yang harus diperhatikan adalah:
Jenis tanaman yang ditanam adalah tanaman yang memiliki dahan yang kuat.
Daunnya tidak mudah gugur oleh terpaan angin dengan kecepatan sedang.
Akarnya menghunjam masuk ke dalam tanah. Jenis ini lebih tahan terhadap hembusan angin yang besar daripada tanaman yang akarnya bertebaran hanya di sekitar permukaan tanah.
Memiliki kerapatan yang cukup (50-60%).
Tinggi dan lebar jalur hutan kota cukup besar, sehingga dapat melindungi wilayah yang diinginkan dengan baik (Grey dan Deneke, 1978).
Panfilov dalam Robinette (1983) mengemukakan, angin kencang dapat dikurangi 75-80% oleh suatu penahan angin yang berupa hutan kota.

11. Penyerap dan Penapis Bau
Daerah yang merupakan tempat penimbunan sampah sementara atau permanen mempunyai bau yang tidak sedap. Tanaman dapat digunakan untuk mengurangi bau. Tanaman dapat menyerap bau secara langsung, atau tanaman akan menahan gerakan angin yang bergerak dari sumber bau (Grey dan Deneke, 1978). Akan lebih baik lagi hasilnya, jika tanaman yang ditanam dapat mengeluarkan bau harum yang dapat menetralisir bau busuk dan menggantinya dengan bau harum. Tanaman yang dapat menghasilkan bau harum antara lain : Cempaka (Michelia champaka) dan tanjung (Mimusops elengi).

12. Mengatasi Penggenangan
Daerah bawah yang sering digenangi air perlu ditanami dengan jenis tanaman yang mempunyai kemampuan evapotranspirasi yang tinggi. Jenis tanaman yang memenuhi kriteria ini adalah tanaman yang mempunyai jumlah daun yang banyak, sehingga mempunyai stomata (mulut daun) yang banyak pula.
Menurut Manan (1976) tanaman penguap yang sedang tinggi diantaranya adalah : nangka (Artocarpus integra), albizia (Paraserianthes falcataria), Acacia vilosa, Indigofera galegoides, Dalbergia spp., mahoni (Swietenia spp), jati (Tectona grandis), kihujan (Samanea saman) dan lamtoro (Leucanea glauca).

13. Mengatasi Intrusi Air Laut
Kota-kota yang terletak di tepi pantai seperti DKI Jakarta pada beberapa tahun terakhir ini dihantui oleh intrusi air laut.
Pemilihan jenis tanaman dalam pembangunan hutan kota pada kota yang mempunyai masalah intrusi air laut harus betul-betul diperhatikan karena:
Penanaman dengan tanaman yang kurang tahan terhadap kandungan garam yang sedang-agak tinggi akan mengakibatkan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik, bahkan mungkin akan mengalami kematian.
Penanaman dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang tinggi akan menguras air dari dalam tanah, sehingga konsentrasi garam adalah tanah akan meningkat. Dengan demikian penghijauan bukan lagi memecahkan masalah intrusi air asin, malah sebaliknya akan memperburuk keadaannya.
Upaya untuk mengatasi masalah ini sama dengan upaya untuk meningkatkan kandungan air tanah yaitu membangun hutan lindung kota pada daerah resapan air tanah yaitu membangun hutan lindung kota pada daerah resapan air dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang rendah.

14. Produksi Terbatas
Hutan kota berfungsi in-tangible juga tangible. Sebagai contoh, pohon mahoni di Sukabumi sebanyak 490 pohon telah dilelang dengan harga Rp. 74 juta (Pikiran Rakyat, 18-3-1991). Penanaman dengan tanaman yang menghasilkan biji atau buah yang dapat dipergunakan untuk berbagai macam keperluan warga masyarakat dapat meningkatkan taraf gizi/kesehatan dan penghasilan masyarakat. Buah kenari untuk kerajinan tangan. Bunga tanjung diambil bunganya. Buah sawo, kawista, pala, lengkeng, duku, asem, menteng dan lain-lain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna meningkatkan gizi dan kesehatan warga kota.


15. Ameliorasi Iklim
Salah satu masalah penting yang cukup merisaukan penduduk perkotaan adalah berkurangnya rasa kenyamanan sebagai akibat meningkatnya suhu udara di perkotaan.
Hutan kota dapat dibangun untuk mengelola lingkungan perkotaan agar pada saat siang hari tidak terlalu panas, sebagai akibat banyaknya jalan aspal, gedung bertingkat, jembatan layang, papan reklame, menara, antene pemancar radio, televisi dan lain-lain. sebaliknya pada malam hari dapat lebih hangat karena tajuk pepohonan dapat menahan radiasi balik (reradiasi) dari bumi (Grey dan Deneke, 1978 dan Robinette, 1983).
Robinette (1983) lebih jauh menjelaskan, jumlah pantulan radiasi surya suatu hutan sangat dipengaruhi oleh : panjang gelombang, jenis tanaman, umur tanaman, posisi jatuhnya sinar surya, keadaan cuaca dan posisi lintang.
Suhu udara pada daerah berhutan lebih nyaman dari pada daerah tidak ditumbuhi oleh tanaman. Wenda (1991) telah melakukan pengukuran suhu dan kelembaban udara pada lahan yang bervegetasi dengan berbagai kerapatan, tinggi dan luasan dari hutan kota di Bogor yang dibandingkan dengan lahan pemukiman yang didominasi oleh tembok dan jalan aspal, diperoleh hasil bahwa:
Pada areal bervegetasi suhu hanya berkisar 25,5-31,0° C dengan kelembaban 66-92%.
Pada areal yang kurang bervegetasi dan didominasi oleh tembok dan jalan aspal suhu yang terjadi 27,7-33,1° C dengan kelembaban 62-78%.
Areal padang rumput mempunyai suhu 27,3-32,1° C dengan kelembaban 62-78%.
Koto (1991) juga telah melakukan penelitian di beberapa tipe vegetasi di sekitar Gedung Manggala Wanabakti. Dari penelitian ini dapat dinyatakan, hutan memiliki suhu udara yang paling rendah, jika dibandingkan dengan suhu udara di taman parkir, padang rumput dan beton.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar