Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
BAB II
KETENTUAN UMUM
2.1. Pengertian Umum
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang
udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya
hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola
pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan
ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam,
lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural
berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya
meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana
jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola
pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang
menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau
kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman,
tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah
perdesaan dan perkotaan.
Kebutuhan atau tingkat kepentingan wujud struktural dan pola pemanfaatan
ruang secara bersamaan akan berbeda untuk setiap tingkatan rencana tata
ruang kawasan perkotaan. Pada tingkat rencana struktur, kebutuhan akan
keserasian dan keterkaitan sistem pusat-pusat menjadi prioritas utama
dibandingkan dengan kebutuhan akan pola pemanfaatan ruang. Sebaliknya,
rencana teknis ruang akan lebih menitikberatkan kebutuhan pengaturan tata
letak dibandingkan keterkaitan sistem pusat-pusat secara hirarkis (lihat
gambar 2.1).
II - 1
|
Gambar 2.1
Diagram Hubungan Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang
Pada Setiap Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:
a. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
b. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
c. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil pembangunan yang
mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
d. Kawasan Perkotaan yang mempunyai bagian dari dua atau lebih
daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi dan
fisik perkotaan.
Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan, secara sederhana dapat
diartikan sebagai kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang
perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan
untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan.
Penanganan penataan ruang masing-masing Kawasan Perkotaan tersebut
perlu dibedakan antara satu dengan lainnya. Ada 3 klasifikasi Kawasan
Perkotaan yang akan diuraikan dalam Pedoman Penyusunan Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan ini:
a. Kawasan Perkotaan Metropolitan;
b. Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota;
c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten.
II - 2
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Sesuai dengan klasifikasi tersebut di atas, maka:
· untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan, pengaturan
pemanfaatan ruang diarahkan bagi keserasian pusat-pusat
wilayah maupun kota, yang dipandang dalam rangka keserasian
administratif maupun fungsional, dan sifat rencananya
menyangkut hal-hal yang strategis;
· untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota,
kedalaman rencananya bersifat umum;
· untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari
Daerah Kabupaten, diakomodasikan perencanaannya dalam
RTRW Kabupaten yang bersifat umum.
Selanjutnya kawasan perkotaan yang berstatus Daerah Kota disebut
‘Kota’.
2.2. Kedudukan dan Jenis Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
· Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan
lindung dan kawasan budi daya;
· Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang
wilayah Nasional, wilayah Propinsi, dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya;
· Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan
meliputi Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan
Tertentu;
· Penataan ruang Kawasan Perkotaan diselenggarakan sebagai bagian
dari penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
· Penataan ruang Kawasan Perkotaan meliputi proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
kawasan perkotaan.;
· Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan dilakukan melalui proses
dan prosedur penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang
Kawasan Perkotaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
· Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan perlu dibedakan dalam 3
jenis rencana dengan tingkat kedalaman yang berbeda:
1) Rencana Struktur, adalah kebijakan yang menggambarkan
arahan tata ruang untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan dalam
jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang;
2) Rencana Umum, adalah kebijakan yang menetapkan lokasi dari
kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta
II - 3
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu
perencanaan;
3) Rencana Rinci, terdiri dari:
a. Rencana Detail, merupakan pengaturan yang
memperlihatkan keterkaitan antara blok-blok penggunaan
kawasan untuk menjaga keserasian pemanfaatan ruang
dengan manajemen transportasi kota dan pelayanan utilitas
kota.
b. Rencana Teknik, merupakan pengaturan geometris
pemanfaatan ruang yang menggambarkan keterkaitan
antara satu bangunan dengan bangunan lainnya, serta
keterkaitannya dengan utilitas bangunan dan utilitas
kota/kawasan (saluran drainase, sanitasi dll).
Sesuai dengan tingkatan kedalaman perencanaan tata ruang tersebut,
maka produk perencanaan tata ruang kawasan perkotaan meliputi:
a. Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan;
b. Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota;
c. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan;
d. Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan.
Keterkaitan perencanaan masing-masing tingkatan Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan dapat digambarkan dalam proses
perencanaan sebagai diagram pada Gambar 2.2.
II - 4
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Gambar 2.2
Bagan Alir Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
RTRWN
RTRWP
IDENTIFIKASI
RENCANA STRUKTUR TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
PERMASALAHAN
KESERASIAN DAN
KETERPADUAN
PENGEMBANGAN KOTA
INTI DAN KOTA-KOTA
FORMULASI TUJUAN
PENGEMBANGAN
METROPOLITAN
Perumusan kondisi yang akan datang:
· Estimasi kebutuhan pengembangan
fungsional kota-kota
· Estimasi hub. fungsional kota-kota
· Arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya
· Arahan pengembangan sistem prasarana dan sarana primer
· Arahan kebijaksanaan TGA, TGU DAN SDA lainnya
RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Rumusan kondisi yang akan datang :
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA
IDENTIFIKASI
PERMASALAHAN
PEMBANGUNAN KOTA
IDENTIFIKASI
PERMASALAHAN
PEMBANGUNAN DAN
PERWUJUDAN RUANG
KAWASAN
FORMULASI VISI
PEMBANGUNAN KOTA
FORMULASI TUJUAN
PENGEMBANGAN
KAWASAN
· Estimasi kebutuhan dan peluang
pengembangan kota
· Estimasi hubungan fungsional
kawasan kota
Rumusan kondisi yang akan datang :
· Estimasi kebutuhan dan
pelaksanaan pembangunan
· Pengelolaan kawasan lindung dan budidaya
· Pengelolaan kawasan tertentu
· Sistem prasarana dan sarana sekunder TGT, TGU dan SDAlainnya
· Pentahapan dan prioritas pengembangan untuk perwujudan struktur pemanfaatan
ruang kota
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
· Rencana pemanfaatan ruang kawasan fungsional dalam blok-blok peruntukan
· Rencana struktur pelayanan
· Rencana sistem jaringan pergerakan primer dan sekunder
· Rencana sistem utilitas
· Arahan kepadatan, ketinggian bangunan sempadan untuk setiap blok peruntukan
· Rencana pengelolaan sarana dan prasarana
IDENTIFIKASI
PERMASALAHAN
TUJUAN
RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN PERKOTAAN
PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN
KAWASAN
PEMBANGUNAN
LINGKUNGAN & MASA
BANGUNAN
Perkiraan pemanfaatan fisik dan
daya dukung lingkungan
· Rencana pemanfaatan ruang berupa rencana perpetakan dan tata
letak bangunan
· Arahan letak dan penampang jalan serta utilitas
· Rencana tapak, tata letak bangunan gedung dan bukan gedung
II - 5
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
2.3. Klasifikasi dan Kriteria Kawasan Perkotaan
2.3.1 Kawasan Perkotaan berdasarkan status pemerintahan dibedakan
atas:
a) Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota;
b) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah
Kabupaten, yang terdiri dari ibukota Kabupaten, Kawasan
Perkotaan yang sesuai kriteria, termasuk Kawasan Perkotaan
Baru (yaitu kawasan yang merupakan hasil pembangunan yang
mengubah kawasan perdesaan menjadi kawasan perkotaan);
c) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih
Daerah Otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial,
ekonomi, dan fisik perkotaan.
a) Kriteria Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota
· Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil kegiatan
usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Kota,
yang dapat diukur dari:
- PDRB (produk domestik regional bruto);
- Penerimaan daerah sendiri.
· Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya sumber
daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan
terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat,
yang dapat diukur dari:
- Lembaga keuangan;
- Sarana ekonomi;
- Sarana pendidikan;
- Sarana kesehatan;
- Sarana transportasi dan komunikasi;
- Sarana pariwisata;
- Ketenagakerjaan.
· Sosial budaya; merupakan cerminan yang berkaitan dengan
struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur
dari:
- Tempat peribadatan;
- Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
- Sarana olahraga.
· Sosial politik; merupakan cerminan kondisi sosial politik
masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
- Organisasi kemasyarakatan.
II - 6
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
· Jumlah penduduk; merupakan jumlah tertentu penduduk suatu
daerah.
· Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu daerah.
· Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya
otonomi daerah; dapat diukur dari:
- Keamanan dan ketertiban;
- Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- Rentang kendali;
- Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga)
Kecamatan;
Cara pengukuran kriteria tersebut di atas dilakukan berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam Lampiran PP No. 129 tahun
2000.
b) Kriteria Umum Kawasan Perkotaan
· Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau
lebih dari 75% mata pencaharian penduduknya di sektor
perkotaan;
· Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000 jiwa;
· Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 jiwa per
hektar;
· Memiliki fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan
barang dan jasa dalam bentuk sarana dan prasarana
pergantian moda transportasi.
c) Kriteria Kawasan Perkotaan Metropolitan
· Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua atau lebih
daerah otonom yang saling berbatasan;
· Kawasan Perkotaan yang terdiri atas satu kota inti berstatus
otonom dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang
membentuk suatu sistem fungsional;
· Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk secara
keseluruhan melebihi 1.000.000 jiwa.
d) Kriteria Kawasan Perkotaan Baru
· Kawasan yang memiliki kemudahan untuk penyediaan
prasarana dan sarana perkotaan dengan membentuk satu
kesatuan sistem kawasan dengan kawasan perkotaan yang
ada;
· Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan yang
memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
II - 7
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
· Kawasan yang terletak di atas tanah yang bukan merupakan
kawasan pertanian beririgasi teknis dan bukan kawasan yang
rawan bencana alam;
· Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya konurbasi
dengan kawasan perkotaan di sekitarnya;
· Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten;
· Kawasan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi, sesuai
dengan fungsi dan perannya;
· Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya sekurang-
kurangnya 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan
yang bulat dan utuh, atau satu kesatuan wilayah perencanaan
perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
· Kawasan yang direncanakan berpenduduk sekurang-
kurangnya 20.000 jiwa.
2.3.2 Kawasan Perkotaan berdasarkan jumlah penduduk
diklasifikasikan menjadi :
a) Kawasan Perkotaan Kecil, yaitu Kawasan Perkotaan dengan
jumlah penduduk yang dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000
jiwa;
b) Kawasan Perkotaan Sedang, yaitu Kawasan Perkotaan dengan
jumlah penduduk yang dilayani sebesar 100.001 hingga 500.000
jiwa;
c) Kawasan Perkotaan Besar, yaitu Kawasan Perkotaan dengan
jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 500.000 jiwa;
d) Kawasan Perkotaan Metropolitan, yaitu Kawasan Perkotaan
dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari
1.000.000 jiwa.
II - 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar